Gubernur Jatim Tetapkan UMK Surabaya Rp 1.740.000SURABAYA, suaramerdeka.com - Gubernur Soekarwo akhirnya memutuskan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) 2013 untuk daerah di Jawa Timur, Sabtu (24/11). UMK Surabaya dan Gresik naik dari Rp 1.567.000 menjadi Rp 1.740.000.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2013.
Dari pergub tersebut, jumlah UMK terbesar adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang nilainya sama sebesar Rp 1.740.000. Berikutnya, UMK Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1.720.000.
UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.700.000, untuk Kabupaten Malang Rp 1.343.700, sementara untuk Kota Malang Rp 1.340.300. Turut dijabarkan besaran upah 30 Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Sedangkan UMK yang terendah adalah Kabupaten Magetan sebesar Rp 866.250.
Sebelumnya, massa buruh menduduki kantor gubernur Jatim karena tidak sabar menunggu Pakde Karwo, sebutan akrab Soekarwo, agar menetapkan besaran UMK 2013. Pengunjuk rasa lantas menyerbu kantor Dispenda Jawa Timur di Jalan Manyar Kertoarjo, menyusul Pakde Karwo yang sedang menggelar rapat penetapan.
Namun, buruh gagal menemui Pakde Karwo, mereka hanya menemukan mobil dinas yang terparkir di halaman depan kantor dan menyanderanya.
[You must be registered and logged in to see this link.]